Presiden Joko Widodo - Aksi Bela Islam II. (ilustrasi/aktual.com)
Presiden Joko Widodo - Aksi Bela Islam II. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dianggap telah menistakan Alqur’an dan Ulama atas dasar permintaan umat dan organisasi masyarakat keagamaan di Indonesia.

“Diterbitkannya Pendapat dan Sikap Keagamaan tersebut untuk mengkanalisasi kemarahan umat Islam yangg merasa terluka dan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” terang Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah, kepada Aktual.com, Jumat (11/11).

Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI ini juga sekaligus sebagai pedoman bagi Polri dalam melakukan penyidikan dan Kejaksaan dalam melakukan Penuntutan serta bagi Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara kasus Ahok. Hal ini sebagaimana pernah dipakai Penyidik Jaksa dan Hakim dalam memutus Perkara Arswendo, Tajul Muluk, Ghafatar dan kasus penistaan agama lainnya.

MUI, kata Ikhsan, tidak dalam kapasitas mengarahkan ataupun menerahkan umat Islam untuk melakukan demonstrasi yang rencananya akan digelar dengan kekuatan yang lebih besar lagi dari Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016 lalu. Sebab yang memiliki basis masa itu adalah Ormas Islam.

Karena itu pula, untuk menghindari publict distrus atau kecurigaan Umat maka, Ikhsan mengusulkan sebaiknya Presiden Joko Widodo dapat melakukan dorongan kepada Kapolri agar dapat segera menetapkan status hukum ahok dalam waktu segera.

Landasan Presiden dapat dibolehkan menggunakan tindakan kebijakan ini (freizermersen) karena untuk menyelamatkan kegentingan keadaan dan kegaduhan yang luar biasa yang berpotensi akan membahayakan NKRI dan merusak kebhinnekaan.

“Jika Presiden dapat segera melakukan tindakan tersebut, saya sangat yakin dapat segera menentramkan Umat dan sekaligus tidak akan ada lagi demo besar, karena tuntutan Umat untuk memperoleh keadilan dan persamaan  kedudukan warga Negara di depan hukum (equality before the law) telah ditegakkan oleh Presiden,” kata dia.

Ditambahkan Ikhsan, penetapan status Ahok juga akan menimbulkan efek dan resonansi yang sangat luar biasa menentramkan umat dan publict trusty. Maslahatnya besar pula bagi pembangunan penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Sesuatu yang disebutnya didambakan umat yang selama ini hak warga negaranya sangat sulit diperoleh.

Ke depan, silaturahmi dengan alim ulama juga penting terus dipupuk. Sebab bagaimanapun hubungan yang harmonis antara umaro dan ulama adalah sebuah keniscayaan yang harus tetap dibangun dalam rangka membangun bangsa.

Untuk diketahui, lanjut Ikhsan yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember, kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan yang dikeluarkan MUI pada 11 Oktober kedudukannya lebih tinggi dari Fatwa.

Karena selain prosesnya melalui berbagai kajian oleh Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Komisi Informasi dan Komunikasi, juga berdasarkan permintaan Umat Islam dan berbagai Organisasi Masyarakat Keagamaan di Indonesia.

Selanjutnya diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan MUI dan ditandatangani Ketua Umum MUI dan Sekretaris Jenderal. Dengan kata lain, ditekankan dia bahwa keduduka Sikap dan Pendapat MUI terkait kasus Ahok posisinya lebih tinggi dari Fatwa.

(Laporan: Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka