Pasal 12C
(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.
Pasal 12D
(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
VI. Pasal 19
Sebelum revisi:
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Dalam draf revisi UU 30/2002
Ayat (2) tersebut dihapus
VI. Pasal 24
Sebelum direvisi:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah direvisi:
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
penyempurnaan penyebutan
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
VI. Pasal 29
Sebelum direvisi:
Pimpinan KPK (f) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;
Setelah direvisi:
f. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;
Artikel ini ditulis oleh: