Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada, Selasa (3/02) mendatang.
Salah satu pimpinan lembaga superbody itu, akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengurus atau mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, 2010.
Berdasarkan surat pemanggilan Nomor: 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus, surat tersebut dikirimkan ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. BW, diminta untuk hadir dalam pemeriksaan, Selasa (03/02/2015), pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, pria dengan sapaan akrab BW ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP yang diduga dilakukan oleh Bambang Widjojanto.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna selaku penyidik, 30 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby