Jakarta, Aktual.com – Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Arief Wibisono, menyatakan pengurus dan anggota partai politik tetap dapat mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) sepanjang memenuhi persyaratan seleksi. Ia menegaskan kewajiban melepas jabatan kepengurusan partai berlaku saat peserta memasuki tahap pencalonan hingga sebelum penetapan.

“Pada saat pencalonan, bukan pendaftaran, jadi tidak menjadi anggota parpol pada saat pencalonan. Di undang-undang harus mundur,” jelasnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu menilai aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen mencegah praktik nepotisme dalam proses seleksi. Ia menyebut langkah itu penting untuk menjaga independensi OJK sekaligus menghindari potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas ke depan.

“Saya termasuk orang yang anti-nepotisme, jadi akan kita kawal bersama-sama gerakan anti-nepotisme,” katanya.

Adapun pendaftaran seleksi dibuka secara daring mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026 melalui laman resmi seleksi. Jabatan yang diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu jabatan saat mendaftar. Proses seleksi berlangsung melalui tahapan administrasi, penilaian rekam jejak dan makalah, asesmen serta pemeriksaan kesehatan, hingga wawancara.

Arief menambahkan, kesempatan mengikuti seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk CEO perusahaan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan, calon juga harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan.

Berikut persyaratan calon ADK OJK:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berakhlak baik dan berintegritas.
  3. Tidak pernah dinyatakan pailit.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026.
  6. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
  7. Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
  8. Bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
  9. Melampirkan dokumen resmi, antara lain pasfoto, KTP, SPT dua tahun terakhir, LHKPN/LHKASN, ijazah, portofolio, surat referensi, makalah mandiri, SKCK, serta izin tertulis pimpinan (jika berlaku).

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi