Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta, aktual.com – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sedang melangsungkan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM untuk masa bakti 2022-2027.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Komnas HAM 2022-2027, terdapat 50 peserta seleksi yang diikutsertakan dalam tahap uji publik ini.

Koordinator Komite Pemantau Seleksi Komisi-Komisi Negara, Febrianto menilai perlu mencermati proses seleksi calon Anggota Komnas HAM.

ia mengatakan bahwa Panitia seleksi yang dituntuk oleh anggota Komnas HAM melalui penunjukkan Pansel memiliki kelemahan karena para anggota tersebut terlibat dalam penentuan nama-nama anggota Pansel dan masih mengikuti seleksi di periode berikutnya sehingga masih sarat akan konflik kepentingan.

“Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM ditunjuk oleh para anggota Komnas HAM periode berjalan, yang diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM. Model penunjukan Pansel ini jelas memiliki kelemahan karena para Anggota periode berjalan (incumbent) terlibat dalam penentuan nama-nama Anggota Pansel, padalah para incumbent ini kemudian kembali mengikuti seleksi untuk periode berikutnya, sehingga model penunjukan Pansel ini bisa dikatakan sarat dengan konflik kepentingan para incumbent,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6).

Selain itu, ia mengungkapkan sudah beredar informasi nama-nama yang akan diajukan ke DPR RI untuk mengiktui Fit and Proper Test.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini sudah beredar informasi di masyarakat bahwa sesungguhnya Pansel telah ‘mengantongi’ nama-nama yang ‘dijagokan’ untuk selanjutnya dikirimkan ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR RI. Publik akan mencermati apakah informasi tersebut kelak ‘terbukti’ seperti halnya proses seleksi para Anggota KPU RI beberapa waktu lalu, atau hanya hoax,” ucap Febri.

Febri juga mendesak Pansel calon Anggota Komnas HAM agar tidak menjagokan aktifis LSM yang justru lekat dengan predikat Job Seeker tanpa adanya pengetahuan terkait system birokrasi pemerintahan.

“Kami mendesak Pansel calon Anggota Komnas HAM masa bakti 2022-2027 agar tidak tidak lagi mem-favorit-kan para aktifis LSM yang selama ini lekat dengan predikat sebagai job seeker dengan mengisi komisi-komisi negara, tanpa pemahaman yang memadai tentang posisi ketatanegaraan komisi-komisi tersebut serta minim pengetahuan tentang system birokrasi pemerintahan,” desak Febri.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain