Jakarta, Aktual.co — Meski sudah melakukan seleksi terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia, namun sampai saat ini pemilihan salah satu pimpinan KPK itu belum juga selesai.
Apalagi, Kemenkumham sudah menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK ke Presiden dan Presiden sudah menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR.
Namun, dengan terjadinya dualisme di DPR, Komisi yang membidangi hukum di DPR belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhada dua calon yang sudah mengkuti tes di Kemenkumham.
Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly merasa tugasnya sudah selesai dalam seleksi di kementerianya. Sehingga tidak perlu lagi melakukan seleksi ulang calon pimpinan KPK seperti yang disampaikan oleh Komisi III DPR. 
“Jadi tugas pemerintah sudah selesai, kini tinggal tugas teman-teman di Komisi III. Saya tidak perlu lagi komentar, cukup keputusan DPR yang memilih,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/11).
Yasonna menganggap, melalui prosedur yang memang sudah ditentukan, dua nama tersebut diserahkan oleh pansel kepada Presiden. Kemudian Presiden menyerahkan kepada DPR.  Yasona mengungkapkan, sebelumnya dia sudah bertemu dengan anggota pansel dan membicarakan hal ini. Menurut dia semuanya sudah sesuai ketentuan dan tidak ada lagi yang mesti diperdebatkan. 
Karena itu dia pun menolak adanya kemungkinan bahwa masalah ini dikembalikan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Ini kan Presiden punya. Nah Presiden sudah kirim ke DPR. Harusnya sekarang ya tugas DPR.”
Jika pemilihan calon pimpinan KPK tidak diselesaikan sebelum masa reses DPR berakhir, itu artinya ada kemungkinan maka KPK hanya akan dipimpin oleh empat pimpinan dari lima sebelumnya. Hal ini dikarenakan masa jabatan Busyro selaku wakil ketua KPK akan berakhir pada 10 Desember 2014. Sementara di dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Entang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri atas lima orang.
Terkait hal ini, Busyro mengatakan, tidak masalah apabila DPR menunda seleksi pengganti dirinya. Dia mengaku tidak ambil pusing terkait hal itu. Hanya saja, kata dia, perlu dipastikan apakah nantinya DPR akan tetap mengakui kepemimpinan KPK bila lembaga itu hanya dipimpin oleh empat orang.
“Apakah DPR mengakui KPK dan tidak akan mempermasalahkan jika lembaga ini dipimpin empat orang,” ujar Busyro di tempat terpisah.
Dia menambahkan, KPK sendiri tidak masalah jika nantinya untuk sementara lembaga tersebut KPK hanya dipimpin oleh empat orang.
“Tidak masalah buat KPK jika nantinya hanya dipimpin oleh empat orang. Karena budaya kerja KPK sudah semakin mengalami penguatan sejak priode satu, dua, dan tiga. Jadi dengan  empat orang cukup, tapi kalau ada lima orang lebih bagus.”
Hanya saja, lanjut Busyro, terserah DPR apakah lebih menginginkan KPK menjadi sekedar lembaga yang cukup, atau lebih baik. “Jadi saya tidak usah protes. Biar itu nanti jadi pembelajaran masyarakat.”
Ditanyai apakah hal ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang ingin dilakukan oleh DPR, secara diplomatis Busyro hanya menjawab bahwa kalaupun benar ada upaya pelemahan KPK, hal tersebut tidak akan berdampak sama sekali. “Kalaupun benar, KPK tidak bisa dilemahkan dengan cara-cara seperti ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu