Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memutuskan tak akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk guru pada 2021. Alasannya, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Meskipun menghentikan pengangkatan guru menjadi CPNS, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN, berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dikutip dari kumparan.com, Minggu (3/1).

Dikutip dari Antara, Kemendikbud membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021. Seleksi dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, diperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta orang, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, serta bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya, jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali, maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Selain itu, jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021, Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Selain itu, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, pada 2021 ditanggung Kemendikbud. Dengan sejumlah langkah yang diambil Kemendikbud tersebut, diharapkan sejumlah persoalan guru perlahan dapat diatasi.

Ke depan, diharapkan tidak hanya persoalan status guru yang dapat diatasi tetapi juga kompetensi guru karena menyangkut masa depan siswa Indonesia. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i