Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menyebutkan alasannya kembali memilih Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM demi meloloskan rancangan “omnibus law”.
“Tugas besar menteri hukum dan ham ke depan kepada Pak Menteri adalah mengenai ‘omnibus law’, ini pekerjaan besar,” kata Presiden Joko Widodo saat diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (24/10).
Pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR lalu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Masing-masing UU tersebut akan menjadi “Omnibus Law” yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.
“Bagaimana 74 Undang-undang itu bisa direvisi sekaligus sehingga bisa memperbaiki pelayanan-pelayanan publik yang ada, pelayanan-pelayanan terhadap dunia usaha yang ada, sehingga betul-betul cipta lapangan kerja itu betul-betul konkret dilakukan,” tegas Presiden.
Presiden juga mengaku sudah mengenal Yasonna Laoly secara pribadi sejak lama.
“Karena saya sudah tahu Pak Menteri ini lama, secara pribadi, ya saya sampaikan, saya tugasi untuk memperbaiki, untuk mengkoreksi apa-apa yang perlu diperbaiki,” tambah Presiden.
Selain mengawal “omnibus law”, Presiden juga memerintahkan Yasonna dapat memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Termasuk juga yang berkaitan dengan perbaikan tata kelola yang ada di lapas itu menjadi catatan yang saya berikan KPI (key performance index). Saya tidak banyak memberikan tugas-tugas yang berat, hanya 1, 2, 3, tapi KPI setiap menteri jelas, ini, ini, ini, itu saja,” ungkap Presiden.
Pemilihan kembali Yasonna itu dilakukan Presiden Jokowi meski dalam satu bulan sebelum masa jabatan Yasonna sebagai Menkumham 2014-2019 berakhir, ia mendorong dua rancangan undang-undang (RUU) kontroversial. Dua RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK. UU KPK bahkan akhirnya disahkan pada 17 September 2019.
RUU KUHP dan UU KPK tersebut memicu demonstrasi besar-besaran pada 23-24 September 2019 oleh mahasiswa.
Namun Yasonna malah mengatakan bahwa demonstrasi tersebut ditunggangi pihak-pihak tertentu. Yasonna menyatakan jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan