Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Penyelidikan itu ditandai dengan adanya permintaan keterangan kepada beberapa pihak, salah satunya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya.

Namun, saat dikonfirmasi ihwal permintaan keterangan terhadap Gubernur NTT, pihak KPK masih mengunci mulutnya rapat-rapat. Dalih KPK lantaran dugaannya masih berada di tahap penyelidikan.

“Kami belum bisa menyampaikan, karena masih tahap penyelidikan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Gubernur NTT dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada Rabu (5/10). Kegiatan ini berlangsung sekitar 10 jam, dari pukul 09.00 sampai 19.00 WIB.

Frans yang ditemui tak menampik bahwa dirinya dicecar seputar perkara yang ditangani oleh MA, yakni Kasasi pemindahan tangan atau jual beli lahan seluas 3 hektare antara Pemprov NTT dengan seorang pengusaha bernama Hendrik Chandra.

“Ditanya soal proses jual beli yang ditanyakan,” beber Frans saat ditemui di gedung KPK, Rabu malam (5/10).

Sengketa lahan ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Tinggi NTT. Ketika itu Pemprov NTT dikalahkan sehingga menggugat kembali ke MA.

Namun di MA, Pemprov NTT kembali menelan pil pahit usai Kasasi mereka ditolak. Kasus ini bergulir saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA.

Nurhadi sendiri pada Kamis (6/10) kemarin, juga dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Ia mengaku dikonfirmasi beberapa perkara yang ditangani MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: