Jakarta, Aktual.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Bahkan Kejagung sudah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung, guna mempermudah proses pengusutan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim penyelidik untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari sejumlah pihak yang mengetahui soal perizinan Reklamasi tersebut.
“Saat ini tim sedang bekerja, tim sudah berangkat (ke Lampung) itu bisa bekerja untuk (telusuri perizinan) itu,” kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7).
Dia menjelaskan, saat ini mengenai status dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung masih dalam tahap penyelidikan, karena itu tim penyelidik diterjunkan ke Lampung.
“Perizinan reklamasi (Lampung) masih Lid (penyelidikan), berdasarkan UU Informasi publik penyelidikan belum boleh diberitakan,” terang dia.
Namun saat dikonfirmasi pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, Arminsyah enggan membeberkannya. “Pokoknya tim sudah bekerja untuk telusuri perizinan itu,” singkat mantan Kejati Jawa Timur itu.
Sementara, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto menambahkan hingga kini tim penyelidik masih berada di Lampung untuk mengungkap dugaan korupsi ini.
Mengenai hasil sementara yang diperoleh tim penyelidik yang diterjunkan ke Lampung, Yulianto mengaku belum mendapatkan laporan.” Tim belum lapor ke saya,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara