Sejumlah aktivis melakukan aksi simbolik dengan membawa poster antikorupsi di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/3/2017). Aksi tersebut untuk mengawal kasus korupsi e-KTP yang berdampak langsung merugikan masyarakat akibat tertahan identitasnya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

Azmin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia sebagai saksi untuk tersangka MN terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional (KTP-el),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Senin (8/7).

Selain Azmin, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan.

Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan panggilan ulang setelah tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (1/7).

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el.

Artikel ini ditulis oleh: