Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Sikap Kejaksaan Agung masuk dalam menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dinilai politis.

“Keterlibatan Kejagung dalam menangani kasus rekaman Freeport soal dugaan pencatutan nama presiden membuat gaduh politik baru,” ungkap Peneliti Senior Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, saat dihubungi, Minggu (6/12).

Menurutnya publik menilai langkah kops pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut tidak lepas dari latar belakang partai pengusungnya yakni Nasional Demokrat (Nasdem).

“Makanya, tidak mengherankan jika belakangan agar posisi Kejagung diisi pejabat non partai politik,” tegasnya.

Dian pun, berpendapat sebaiknya kisruh perpanjangan kontrak Freeport diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyelesaikannya.

“Sejatinya, kasus tersebut bergulir di MKD saja. Ini pun terlihat jelas jika kita mendengar pernyataan Menko Polhukam bahwa Sudirman Said tidak pernah disarankan Presiden Jokowi ke MKD,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: