Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil pengacara Elza Syarief dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
Elza dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN terkait tindak pidana korupsi paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6).
Selain Elza, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus yang juga berprofesi sebagai pengacara, yakni Robinson dan Rudy Alfonso.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Artikel ini ditulis oleh: