Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR membentuk panitia kerja kebakaran hutan dan lahan, bertujuan menyelidiki mekanisme terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas 15 kasus dugaan kebakaran hutan yang dikeluarkan Polda Riau.
“Komisi III DPR ingin melihat prosesnya (dikeluarkannya SP3) karena kami nilai ada kejanggalan dan hal-hal yang tidak masuk akal,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (6/9).
Benny enggan menjelaskan secara rinci kejanggalan apa yang ditemukan Komisi III terkait keluarnya SP3 namun dirinya hanya menyebut Komisi III perlu menyelidiki secara spesifik diterbitkannya kebijakan itu.
Dijelaskan, Panja akan bekerja selama masa sidang periode ini yang berakhir pada Oktober.
“Akan tetapi, ketika hasil penyelidikan belum selesai, maka Panja Karhutla akan dilanjutkan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menjelaskan, Panja Karhutla berencana mengunjungi Riau untuk mendalami kasus itu dan akan bertemu aparat penegak hukum serta masyarakat.
Dia menyesalkan langkah Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan tanpa didukung bukti yang cukup meski sudah melibatkan ahli.
“Kami pertanyakan kenapa tidak mencari ahli bandingan, tugas penyidik harus seoptimal mungkin cari alat bukti,” ujarnya.
Sekjen PPP itu menilai keterangan ahli pembanding diperlukan agar kebijakan penerbitan SP3 memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya itu yang tidak terlihat dalam penerbitan SP3 atas 15 perusahaan di Riau.
“Saya mendorong agar masyarakat sipil yang merasa dirugikan untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diharapkan dapat menggali keterangan dari para ahli,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (5/9) menjelaskan bahwa penghentian penyidikan atas 15 kasus dugaan kebakaran hutan dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, penghentian tersebut dilakukan pada rentang Januari 2016 hingga Mei 2016 dan mengklarifikasi bahwa itu bukan dihentikan serentak ataupun baru-baru ini, tapi itu dimulai pada Januari.
Dia menjelaskan, salah satu alasan kasus-kasus itu dihentikan adalah karena kebakaran terjadi di luar peta perusahaan. Dan, berdasarkan laporan yang ada, kebakaran kebanyakan terjadi di daerah yang masih dikuasai oleh masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh: