Malang, Aktual.co — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Jawa Timur, merekomendasikan sanksi pecat kepada salah satu kadernya Lukito Eko Purwandana yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Malang.
Lukito diketahui terganjal kasus perselingkuhan dengan Itje Tresnawati, yang tak lain adalah suami orang yang dulu sukses membawanya menjadi anggota dewan.
“Kami menunggu hasil putusan pengadilan inkrah, jika memang dia diputus bersalah maka akan ada sanksi pecat bagi bersangkutan,” ucap Muzzamil Syafi’i, salah satu pengurus Nasdem, Selasa (9/6).
Dikatakannya, nasib Lukito akan sama dengan kader yang ada di Mojokerto karena telah mencederai citra partai.
“Karena dia telah melanggar AD/ART partai dan dikuatkan dengan putusan pengadilan, kami tak segan-segan memberi sanksi pecat,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris DPC Partai NasDem Kabupaten Malang, Sutiono mengatakan, kini nasib anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang yang juga kader partai, Lukito Eko Purwadono sudah ditangai DPW Nasdem Jawa Timur.
Ia mengaku pihak DPC sudah memberikan usulan rekomendasi kepada DPW terkait pemecatan Lukito apabila pengadilan memutuskan ia bersalah.
“Kami hanya menyampaikan hasil putusan pengadilan, dimana sanksi akan ditentukan oleh DPP,” kata Sutiono.
Proses selanjutnya, akan diserahkan kepada DPP untuk memberi tindakan serta sanksi terkait kader yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar rumah tangga partai.
“Kalau dia dihentikan dari partai, nanti akan berpengaruh terhadap keanggotannya di dewan,” paparnya.
Proses pemberhentian Lukito melalui DPW, untuk memberikan keyakinan dan ketegasan kepada kader partai untuk tetap eksis dan solid menjaga citra partai.
“Untuk kasus pak Lukito sekarang sudah ditangani oleh dewan pimpinan wilayah partai nasdem Jawa Timur,” jelasnya.
Perlu diketahui, Lukito sedang menjalani persidangan atas kasus perselingkuhan dengan Itje Tresnawaty.
Kasus ini terungkap pada 2014, setelah suami Itje, H. Sukma Raharja melaporkan asmara terlarang ini ke Badan Kehormatan DPRD setempat hingga sampai pada meja hijau.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Ratna mendakwa Lukito dengan primer Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a, atau Pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a KUHP.
Sementara Itje diancam Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b. KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
Artikel ini ditulis oleh: