Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia telah memvonis warga Indonesia karena terbukti membawa 19 migran yang diselundupkan melalui pantai Sekinchan, Sabak Bernam, pada bulan September.

Hakim melanjutkan, tiga terdakwa yakni Muhammad Muhd Halim 33 tahun, Azrai Marpaung 45 tahun dan Busrom Ajis 43 tahun terbukti melakukan tindak pidana serius, karena melancarkan aksinya untuk seluruh dunia.

Ketiga terdakwa bersama-sama mengangkut para migran itu dari Pantai Sekinchan, Sabak Bernam, sekitar pukul 12.30 waktu setempat pada 22 September.

Mereka didakwa berdasar Pasal 26J UU Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimum 250 ribu ringgit atau keduanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu