Jakarta, Aktual.com – Seluruh fraksi di DPR RI sepakat menolak beroperasinya komunitas LGBT di tanah air. Bukan hanya soal organisasinya, terkait pelaku LGBT pun dirasa harus menjalani rehabilitasi, agar sembuh dari perilaku menyimpang itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak mengungkapkan bahwa para anggota dewan setuju untuk segera membahas pembentukan Undang-undang (UU) Anti LGBT.
“Dari pertemuan informal antar fraksi, hampir sepakat bahwa semua fraksi menolak LGBT. Dan didiskusikan perlunya UU Anti LGBT,” kata Deding, di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/2).
Bahkan, sambung dia, DPR khususnya Komisi VIII akan segera mengagendakan jadwal pertemuan dengan pemerintah, yang terkait dengan LGBT ini. Harapannya, pemerintah bisa segera mengambil sikap.
Dan DPR sendiri, akan secara komprehensif memberikan saran dan rekomendasi, untuk menangkal keberlangsungan komunitas LGBT di Indonesia.
“Kepada mitra Komisi VIII akan disampaikkan ke Menteri Sosial dan lainya, sesungguhnya bagaimana pemerintah harus seperti apa. Intinya bagaimana kita melindungi bangsa dari perilaku yang menyimpang,” papar dia.
Tekait LGBT ini, yang dikhawatirkan DPR bukan terkait pelakunya. Kalau pelaku LGBT minta diberikan hak-hak dasarnnya sebagai warga negara, tak jadi masalah bagi DPR.
Permasalahan utamanya adalah propaganda-propaganda LGBT yang justru menyasar terhadap legalitas perkawinan sejenis. Dan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangasaan.
Artikel ini ditulis oleh: