Depok, Aktual.com – Melalui keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021, aktivitas membatasi warga Depok pada malam hari mulai dibatasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19, yang belakangan ini cenderung meningkat.
“Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata juru bicara satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis (24/6).
Keputusan Wali Kota Depok itu juga membatasi kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.
“Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” katanya.
Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan.
“Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang,” ujarnya.
Dia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19.