Semarang, Aktual.co — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kerja tahun 2015. Dari keseluruhan 35 kabupaten/ kota di Jateng, upah tertinggi ditempati Kota Semarang sebesar Rp1.685.000 dan terendah adalah Kabupaten Cilacap wilayah Barat sebesar Rp1.100.000.
Ketetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 560/85 tahun 2014 tertanggal 20 November 2014. Penetapan dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2015 dari bupati/wali kota se-Jateng.
“UMK paling inggil inggih punika Kitha Semarang, Rp 1.685.000,” kata Ganjar, Kamis (20/11).
Besaran UMK terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya pada 2014 sebesar Rp910.000, kini meningkat menjadi Rp1.165.000 pada 2015. Rata-rata kenaikan UMK Rp157.929 dan kenaikan UMK dari 2014 ke 2015 sebesar 14,96%.
Terdapat 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL, termasuk Cilacap yang dibagi menjadi wilayah Kota, Wilayah Timur, dan Wilayah Barat.
Artikel ini ditulis oleh:

















