Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksan terhadap Ferialdy Nurlan (FN) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Senin (23/11).

Direktur Teknik Pelindo II itu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama sembilan jam. Didampingi kuasa hukumnya FN keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 17.45 WIB.

Namun, anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino itu enggan menjelaskan proses pengadaan alat berat yang diduga tak sesuai kebutuhan itu. Ia meminta kepada awak media untuk menanyakan kasus tersebut ke pengacaranya.

“Jangan saya, saya gak tau. Saya cuma petugas teknis,” kata FN usai digarap penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11) petang.

Sementara itu, Frederich Yunadi selaku kuasa hukum FN mengatakan, dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

“18 pertanyaan seputar pengadaan mobil Crane. Ini pertama kalinya FN diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, pengadaan 10 unit mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.

Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby