Jakarta, Aktual.com – Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sampai saat ini masih memeriksa tersangka Firli Bahuri pada kasus pemerasan oleh ketua KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Firli diperiksa oleh penyidik di ruangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri selama kurang lebih sembilan jam.

Firli dan kuasa hukumnya masih belum keluar Gedung Bareskrim Polri sejak tiba pukul 09.15 WIB.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” ujarnya.

Di informasikan Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

“Karena belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil