Mukomuko, Aktual.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama beberapa bulan ini menangani sebanyak sembilan kasus persengketaan antara konsumen dengan pengusaha pengembang perumahan di daerah itu.
“Kasus sengketa konsumen dengan pengusaha pengembang perumahan itu telah diselesaikan melalui proses persidangan,” kata anggota BPSK Kabupaten Mukomuko, Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Kamis (1/6).
Ia menjelaskan, dari sembilan kasus sengketa konsumen dengan pengusaha pengembang perumahan, dua kasus berbeda materi gugatannya, yakni mendesak pihak pengembang merehab bangunan perumahannya.
Sedangkan, tujuh kasus lainnya meminta pengembalian uang muka yang sudah disetorkan dari pihak pengembang perumahan tersebut.
“Mereka minta pengembalian uang muka kredit perumahan karena tidak sesuai lagi dengan kesepakatan awal,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak pengembang perumahan bersedia menenuhi tuntutan sebanyak tujuh pelapor tersebut dan meminta waktu mengembalikan uang muka pada awal Agustus tahun ini. Pengembang juga akan merehab bangunan rumah yang menjadi tuntutan dua pelapor lainnya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: