Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12). KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Jakarta, Aktual.com – Sembilan anggota DPRD Tanggamus, Lampung masuk daftar saksi yang hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dicecar seputar dugaan pemberian gratifikasi dari Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan (BK).

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK,” Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Sembilan anggota dewan yang dimaksud yakni Agus Munada, Heri Ermawan, Hailina, Kurnain, Nursyahbana, Irwandi Suralaga, Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih dan Sumiati.

Diyakini, mereka ialah para anggota DPR yang melaporkan pemberian uang dari Bupati usungan PDI-P dan PKS, usai pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Kendati demikian, pihak KPK enggan membenarkan.

Seperti diketahui, KPK menjerat Bambang lantaran diduga memberikan sejumlah gratifikasi kepada 13 anggota DPRD Tanggamus. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan pengesahan APBD Tanggamus 2016.

Kasus ini terungkap lewat ‘aksi’ pelaporan yang dilakukan 13 anggota DPRD terkait pada Desember 2015 lalu. Selain melaporkan, 13 wakil rakyat ini juga mengembalikan sejumlah uang yang mereka terima.

Jumlah uang yang dilaporkan dan diserahkan para anggota DPRD bervariasi. Agus menyerahkan Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.

Kemudiann Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. Dimana total uang yang digelontorkan Bambang Rp523.350.000.‎‎

Atas dugaan itu, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid