Jakarta, Aktual.co — Perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Agri Group (AAG) akhir-akhir ini menjadi sorotan media karena kasus pengemplangan pajak.

AAG diharuskan membayar denda Rp 4,5 triliun. Denda tersebut merupakan denda terbesar selama kasus perpajakan di Indonesia.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Mouna Wasef mengatakan, 57,4 persen lahan perkebunan atau sekitar 12 juta hektar lahan saat ini dikuasai oleh korporasi besar. Korporasi besar yang menguasai lahan perkebunan Indonesia itu berasal dari pengusaha domestik dan luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia.

“Tahun 2014 ini ada 12 juta hektar lahan perkebunan atau 54,7 persen yang dikuasai korporasi besar, baik domestik maupun luar negeri seperti Singapura dan Malaysia. Itu lahan-lahan yang dipakai yang sudah tertanami, kalau lahan-lahan yang belum tertanami itu julahnya lebih banyak lagi,” kata Moona saat konferensi pers di Warung Daun Jakarta, Minggu (9/11).

Selain itu, Moona mengatakan bahwa terdapat 25 korporasi besar milik konglomerat Indonesia, 9 diantaranya terindikasi menunggak pajak Brdasarkan analisa laporan yang dilakukan ICW, kesembilan perusahaan tersebut tidak membayar pajak secara benar.

“Kita mencoba melihat, membandingkan rasio pajaknya, rasio kepemilikan sahamnya, laba bersihnya, pendapatan, laporan keuangan, setelah itu kita bandingkan satu-satu memang ada indikasi mereka melakukan hal yang sama seperti Asian Agri Group,” kata dia.

Saat ditanya lebih jauh mengenai nama perusahaan-perusahaan tersebut, Moona mengatakan dirinya tidak hapal dan hanya mengatakan beberapa nama perusahaan seperti, Astra Group dan Bakrie Group.

“Saya tak hapal nama-nama perusahaannya itu, (tapi) ada di laptop saya, tapi yang saya ingat ada Astra Group dan Bakrie Group, dan lainnya. Kekayaan mereka bisa mencapai 45 persen dari APBN Indonesia,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: