Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani , saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir

Bandung, Aktual.com – Pengacara Buni Yani menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Pertama, eksepsi tentang Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, eksepsi tentang Penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. ll Tahun 2008 tentang ITE.

“Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP,” ujar salah satu Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/6).

Ketiga, eksepsi tentang uraian perbuatan terdakwa yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua pasal, yang saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua pada surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Kemudian yang keempat, eksepsi tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu