“Dengan eksepsi itu maka demi tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU.”
Atas hasil penyampaian eksepsi tersebut, jaksa akan menyampaikan tanggapan terkait nota keberatan pada 4 Juli 2017.
[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu