Jakarta, Aktual.com – Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menangkap seorang pria yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu bernisial IR (37) di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Parungkuda.
“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti (barbuk) sabu-sabu seberat sekitar 15 gram yang dibungkus tiga plastik kecil,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, Minggu (25/9).
Penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Parungkuda ini berawal saat anggota kepolisian tengan tengah melakukan operasi penyakit masyarakat di wilayah Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, pada Sabtu, (24/9) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang haram tersebut yang disembunyikan dalam bungkus rokok oleh tersangka yang merupakan warga Kampung Salamanjah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Polisi yang menemukan barang bukti tersebut langsung menggelandang tersangka ke Markas Polsek Parungkuda untuk dimintai keterangan seputar kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
“Saat ini kami masih memintai keterangan dari tersangka, untuk mencari tahu siapa yang menjadi pemasok utama sabu-sabu itu,” tambahnya.
Ngajib mengatakan dari pengakuan sementara tersangka, barang haram itu dipasok oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang, Bogor.
Namun, antara IR dengan pemasoknya tidak pernah bertemu, dan sabu itu diambil oleh tersangka di dekat tiang listrik di salah satu hotel di Bogor.
“Kami masih menyelidiki kasus ini dan memburu sindikan pengedar narkoba yang masih satu jaringan dengan tersangka,” katanya. (ANT)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka