Surabaya, Aktual.com – Lantaran membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia, penumpang pesawat Air Asia, M Ariyanto, (26) warga Karang Anyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Bea Cukai Juanda.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Moelyono, mengatakan, Ariyanto ditangkap di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo saat baru tiba dari Malaysia pada beberapa hari lalu.
Saat itu petugas melakukan pemeriksaan pada setiap penumpang kedatangan di terminal Juanda. Petugas sempat mencurigai barang bawaan Ariyanto yang diperiksa melalui mesin X Ray.
“Petugas sempat mencurigai sebuah koper hijau yang dibawanya. Hasilnya, petugas mendapati sabu sabu yang disimpan Ariyanto di dalam gagang koper,” kata Moelyono, (27/12).
Setelah terbukti membawa sabu dari Malaysia, Ariyanto langsung diserahkan ke Polda Jatim.
Oleh penyidik Sat Reskoba Polda Jatim akhirnya dilakukan pengembangan terhadap Ariyanto. Hasilnya, dua jaringan Ariyanto juga berhasil diamankan di daerah Pasuruan. Dua tersangka itu adalah si pemesan barang yaitu Sulaiman dan seorang kurir bernama Sudiyanto.
Dirnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memburu seorang DPO yang juga sebagai salah satu pemesan sabu tersebut.
“Kita masih memburu satu DPO. Dia adalah salah satu pemesan juga.” kata Kombespol Gagas.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, tersangka Ariyanto juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Laporan: Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka