Semarang, Aktual.co — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), selaku kuasa hukum penggugat yang mewakili para warga meminta kepada majelis hakim supaya para tergugat menunjukan bukti tertulis izin pendirian pabrik semen pada sidang lanjutan gugatan pabrik semen Rembang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di jalan Abdurahman Saleh, Kamis (29/1) mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat, M Syah Munhur menilai bukti-bukti tambahan itu harus dilampirkan dalam pemenuhan sidang berikutnya. Pasalnya, bukti berupa P14 dan P24 sempat tertunda pada sidang lalu sampai hari ini agenda sidang belum terpenuhi.
Dalam sidang ke depan, dirinya tidak akan mengajukan bukti formil, melainkan bukti materiel. Secara substansi hukum itu yang dibutuhkan dalam pembuktian tertulis. “Kenapa kita tidak mengajukan bukti KTP atau bukti lain, dan hanya menandatangani saja. Sebab, kami sudah cukup memberikan bukti formil, dan yang dibutuhkan bukti formil,” ujarnya.
Dalam sidang beragendakan pembuktian tertulis, pihak tergugat intervensi dua (Pemrop Jawa Tengah) tidak menghadiri sidang. Sidang hanya dihadiri intervensi I.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para tergugat intervensi II agar pada sidang ke depan untuk mengajukan bukti tambahan.
Menanggapi hal tersebut, selaku kuasa kukum Handarbeni Imam Arioso menegaskan bahwa kliennya yang merupakan BUMN dalam mendirikan izin usaha pasti sudah sesuai prosedur.
Ia memastikan gugatan soal batas lokasi rumah pemukiman warga dan lahan konservasi berada diluar pembangunan. Secara legalitas dan teknis dipastikan tidak menyalahi prosedur. Bahwa bukti peta-peta pembangunan sudah sesuai prosedur.
“Kami Meyakini tidak ada penyalahgunaan prosedur. Makanya, kami meminta menghadirkan orang tersebut yang tidak memiliki KTP Asli,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















