Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk Mahendradatta (kiri), didampingi Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto, menjelaskan tentang perkembangan putusan Mahkamah Agung tentang pembangunan pabrik di Rembang, di Jakarta, Selasa (14/11). PT Semen Indonesia Tbk mematuhi putusan Mahkamah Agung seutuhnya dan menolak penafsiran penutupan pabrik oleh putusan PTUN karena pabrik tetap akan beroperasi pada awal tahun 2017. AKTUAL/Eko S Hilman

Artikel ini ditulis oleh:

Eko S Hilman