Kika : Ketua TPF Komat Tolikara Ustad Fadlan Garatama, Ketua Harian Komat Tolikara Ustad Bachtiar, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil, Anggota Komat Tolikara Ustad Wafudinm Anggota Komat Ustad Zaitun Rasmin dalam jumpa persnya di Jakarta, Jum'at (31/7/2015). Tim Pencara Fakta Komat Tolikara yang di ketuain oleh Ustad Fadlan Garatama menyampaikan laporannya hasil temuan kronologis yang terjadi di I Syawal 1436 H kemarin.

Jakarta, Aktual.com — Tim Pencari Fakta Komite Umat (Komat) Tolikara mendapatkan temuan bahwa kegiatan seminar dan kebaktian kebangkitan ruhani (KKR) Pemuda GIDI pada tanggal 13-19 Juli 2015 belum menyerahkan perizinannya secara resmi.

Termasuk soal izin keramaian, soal visa atas adanya orang asing yang akan hadir, dan KTP penyelenggara kegiatan tersebut.

“Pada tanggal 6 Juli 2015, Kapolres memanggil wakil ketua pelaksnana, Yakob Jikwa. Kapolres menayakan soal izin keramaian yang belum juga masuk ke Polres. Kapolres juga sudah meminta visa orang asing dan KTP panitia penyelenggaraan,” ucap Ketua Tim TPF Komat Tolikara, Ustd Fadzlan Garamatan dalam konfrensi persnya, di Pulau Dua, Jakarta, Jumat (31/7).

“Yakob Jikwa mengatakan sudah diurus oleh panitia tingkat propinsi. Namun, ketika dicek oleh Kapolres ke Dir Intelkam Polda Papua, diketahui belum ada surat izin yang diajukan oleh panitia,” tambah dia.

Kemudian lantaran belum adanya surat ijin yang dimasukan, Fadzlan mengatakan jika sepengakuan Kapolres Tolikara Soeroso untuk memberikan pengamanan dalam acara KKR itu.

“Pada 13 Juli 2015 (pembukaan) Kapolres memerintahkan Wakapolres dan Kasat Binmas mendatangi sekretariat panitia menayakan soal izin keramaian dan permintaan pengamanan. Sebenarnya, kata Kapolres tidak punya kewenangan dalam memberikan izin, tapi kondisinya di Tolikara manusia sudah penuh mengikuti kegiatan tersebut yang mencapai 2000 orang,” beber dia.

Sementara itu, masjid yang dibakar dalam kerusuhan 17 Juli itu terdaftar dan bersertifikat dengan nomor hak milik 26.03.09.02.1.00797.

“Lahan Masjid Baitul Muttaqin memiliki sertifikat resmi. Ini mematahkan anggapan bahwa masjid ini berdiri ditanah ulayat,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang