Jakarta, Aktual.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri berjanji tak akan ada lagi tenaga kerja asing untuk buruh kasar. Tenaga kerja asing itu bisa masuk tapi tetap harus sesuai tenaga kerja yang profesional.
Belum lama ini, banyak tenaga kerja asing yang membanjiri proyek-proyek yang ada di Indonesia. Salah satunya yang paling banyak datang dari China.
“Dari skema UU dan regulasi yang ada sudah cukup jelas. Harus ada perlindungan tenaga kerja lokal, sehingga tenaga asing untuk bagian buruh kasar sudah pasti akan dilarang,” cetus dia, di Jakarta, kemarin, ditulis Jumat (16/9).
Menaker memastikan, hal-hal seperti itu tak akan terjadi lagi, karena aturan pun sudah melarangnya. “Ke depan (banjir buruh asing) tak akan terjadi lagi. Jadi buruh kasar, seperti yang dari China itu sudah pasti akan dilarang,” janji dia.
Menurutnya, tenaga kerja asing memang masih boleh bekerja di dalam negeri, namun untuk jabatan tertentu dan harus memenuhi persyaratan tertentu pula.
“Mereka itu harus mempunyai izin kerja, harus mengantongi izin tinggal, harus memiliki syarat dan pendidikan untuk jabatan tertentu, kompetensi, dan tidak semua jabatan bisa diduduki. Itu yang harus diingat,” jelas Hanif.
Bahkan, dia mengumbar janji, pemerintah akan selalu melindungi tenaga kerja domestik.
“Karena di skema UU dan regulasi yang ada sudah cukup jelas (perlindungan tenaga kerja lokal),” tegas dia.
Untuk itu, tegas Menaker, pemerintah harus terus mendorong supply tenaga kerja domestik yang memiliki kemampuan tinggi dengan jumlah yang memadai dan tentunya juga mereka tersertifikasi.
“Tapi juga ada pasar kerja yang terus bertumbuh. Sehingga iklim dunia usaha dan pekerja mestinya bisa terus meningkat,” tandasnya.
Selama ini masih ada pekerjaan rumah di sektor ketenagakerjaan yang belum selesai. Di satu sisi, bagi dunia usaha masih dianggap beban, seperti skema pesangon, soal PHK, dan lainnya. Namun di sisi lain, dunia pekerja juga masih menganggap skema perlindungan masih belum optimal.
“Makanya kita harus bertemu untuk menyusun konsep yang bisa menguntungkan kedua belah pihak. Karena pemerintah ingin mendorong agar pasar kerja kita semakin aktif,” kata Menaker.
Belum lama ini, Polda Banten mengamankan 70 pekerja asing ilegal asal China. ‎Kabarnya, mereka akan dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engeenering yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Bahkan beredar kabar, buruh kasar itu digaji Rp15 juta per bulan, sedang pekerja lokal digaji sekitar Rp2 juta per bulan.
*Bustomi
Artikel ini ditulis oleh: