Jakarta, Aktual.com — Karyawan honorer Satuan Polisi Pamong Praja Karimun, yang telah ditetapkan sebagai buronan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. DS atau Dena menyerahkan diri didampingi oleh suaminya.
Dia merupakan terpidana kasus penipuan yang telah divonis selama 10 bulan bui. Penetepan Dena sebagai buronan itu, karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Tanjung Balai pasca putusan untuk mengeksekusi Dena.
“Kami menghargai dia yang meneyerahkan diri untuk pelaksanaan eksekusi. Kami langsung membawa ke Rutan Tanjung Balai untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Balai Karimun Bendry Almy, Jumat (30/10).
Untuk diketahui, Dena telah menjalani proses hukum dari tahun 2014. Kasus penipuan itu diproses di kepolisian setempat. Kemudian di persidangan, dia tidak ditahan.
Majelis hakim Pengadilan Tanjung Balai Karimun memvonis bersalah Dena, karena terbukti menipu Susanti pada tahun 2012. Korban dijanjikan Dena bisa menjadi pegawai kontrak di Pemkab Karimun pada 2012 silam dengan membayar Rp 30 juta.
Karena tak terealisasi, akhirnya Dena dilaporkan Susabti ke polisi. Kemudian Dena diganjar hukuman 10 bulan bui. Terlebih upaya banding yang dilakukan Dena ditolak Pengadilan Tinggi Riau, kemudian permohonan kasasi Dena pun ditolak MA dan upaya PK pun ditolak oleh MA.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















