Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorias 2021.

Padahal pembahasan RUU ini sempat tidak disetujui oleh beberapa fraksi di DPR RI di tahun lalu. Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan sempat lantang menolak bembahasan RUU tersebut.

Beberapa fraksi yang menolak RUU Larangan Minol PDI Perjuangan dan Golkar. Adapun Fraksi Gerindra dan PKB ketika itu meminta dimasukannya RUU Larangan Minol ke Prolegnas Prioritas ditinjau kembali.

Sementara, Fraksi yang getol menyuarakan pekik dukungan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dikutip dari situs DPR RI, berikut pasal-pasal yang ada dalam RUU Larangan Minol kala itu;

1. Pasal 3Di dalamnya menjelaskan tentang tujuan dari larangan minuman beralkohol, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minol.

2. Pasal 4Pasal ini mengatur klasifikasi minol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya. Golongan A adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minol berdasarkan golongan, minol yang dilarang juga meliputi minol tradisional dan minol campuran atau racikan.

3. Pasal 8Di dalamnya mengatur tentang larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang meliputi, kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Pasal 9Pasal ini mengatur tentang kewajiban pemerintah mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minol, yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minol dan rehabilitasi korban minol. Besaran alokasi pendanaan yaitu 20 persen dari cukai dan pajak minol setiap tahun.

5. Pasal 10Aturan dalam pasal ini memuat tentang pemerintah berwenang melaksanakan pengawasan minol, mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang diatur pada Pasal 11 hingga Pasal 16.

6. Pasal 17Pasal ini mengatur tentang masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan minol. Pada pasal ini, masyarakat dapat memberikan laporan kepada instansi berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan/atau konsumsi minol. Peran serta masyarakat juga berhak atas jaminan perlindungan.

7. Pasal 18Dalam pasal ini ditegaskan bahwa orang yang memproduksi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Jika pelangaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

8. Pasal 19Pasal ini menjerat orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

9. Pasal 20Pasal ini mengatur bahwa orang yang mengkonsumsi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.

10. Pasal 21Pasal ini menegaskan bahwa jika mengonsumsi minuman beralkohol mengganggu ketertiban umum atau menganam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp100 juta. Jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3. Demikian 10 pasal dalam RUU Larangan Minol yang masuk dalam Prolegnas dan perlu menjadi perhatian.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i