Jakarta, Aktual.com — Sidang praperadilan bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yakni OC Kaligis.
Sebelumnya, hakim tunggal Suprapto yang memimpin sidang tersebut, harus menunda persidangan pada 10 Agustus lalu lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung hadir.
“Atas yang disampaikan (Pemohon), pengadilan mengambil sikap sesuai hukum. Kita menunda 1 minggu. Pemohon langsung ajukan bukti. Pengadilan panggil (KPK) dengan peringatan, kalau tidak hadir kita lanjutkan tanpa kehadiran. 17 libur, jadi diundur ke 18 (Agustus),” kata Suprapto di PN Jaksel, Senin (10/8).
Praperadilan OC Kaligis diajukan karena penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepadanya, terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Praperadilan politikus Nasdem itu, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Dalam kasusnya, pengacara ternama itu disangka menjadi pemberi suap ke hakim PTUN Medan, yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penyidikan perkara penyelewengan dana Bantuan Sosial yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Medan.
Atas dugaan suap tersebut, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu