Jakarta, Aktual.com — Polres Aceh Barat berhasil meringkus Aswadi 26 tahun, penjual VCD bermuatan film porno yang dijual kepada anak-anak. Terlebih, perbuatan pelaku itu sudah sangat meresahkan warga.

“Tersangka menjual beraneka VCD bajakan dan original untuk menutupi aktivitas terselubungnya. VCD porno disembunyikan di tempat khusus,” kata Kanit Resmob Polres Aceh Barat Bripka Yudha di Meulaboh, Senin (12/10).

Menurut Yudha, perbuatan pelaku itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tempat pelaku. Berdasarkan keterangan informan, unit Resmob melakukan penggeledahan.

“Awalnya kami menemukan 10 keping barang bukti di bagian dapur ruko tempat usaha tersebut,” ujar dia.

Setelah digeledah lebih teliti, polisi akhirnya menemukan dan menyita 86 keping VCD porno yang ditempatkan pada susunan VCD untuk berbagai usia. “Informasi berkembang baru bulan ini dia memulai aktivitas penjualan di Aceh Barat, di ruko sekaligus tinggal di situ,” kata dia.

Sementara itu pelaku Aswadi mengakui baru sekitar satu bulan melakukan aktivitas penjualan VCD porno, karena dianggap lebih menguntungkan.

“Kalau VCD porno lebih banyak laku dan untungnya. Satu keping saya jual seharga Rp 10.000, kalau VCD biasa seharga Rp 7.000, itu pun sangat kurang laku,” ujar dia.

Tersangka yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Simeulue ini sekarang mendekam di tahanan Polres Aceh Barat. DIa dijerat dengan UU pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu