Jakarta, Aktual.co —Sikap Fraksi Golkar di DPRD DKI ‘mendadak’ berubah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Awalnya menolak, kini mereka justru mendukung pembahasan raperda yang diusulkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang paripurna 5 April lalu itu. Alasannya, banyak pulau-pulau di pesisir utara Jakarta yang saat ini ternyata dikuasai perorangan atau pihak swasta.
“Fraksi Golkar sebelumnya menolak usulan  Raperda ini. Alasannya usulan Raperda ini kami kira ada kaitannya dengan reklamasi. Tapi setelah kami pelajari bersama di fraksi usulan raperda ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan reklamasi,” ujar Ketua F-Golkar Zainuddin, di Kebon Sirih, Senin (11/5).
Politisi yang akrab disapa Bang Oding ini berpendapat Raperda zonanisasi lebih fokus pada penataan pulau-pulau milik Pemprov DKI.
Kata Oding, pihak swasta maupun perorangan itu secara seenaknya melakukan konservasi, tanpa pernah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta. “Persoalan itu yang membuat F-Golkar berpikir bahwa kita perlu punya payung  hukum untuk  menindak para pencuri pulau tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik mengatakan ada kekeliruan pemahaman dari sejumlah pihak, baik LSM maupun anggota dewan, tentang Raperda RZWP3K.
Yang mengaitkan Raperda RZWP3K dengan dasar hukum Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura. 
Padahal ujar Taufik, kedua raperda tersebut adalah dua rancangan peraturan daerah yang berbeda. Dimana substansi dari RZWP3K mengarah kepada pemetaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. “Raperda Zonasi (RZWP3K) itu beda dengan (raperda) reklamasi. Zonasi itu berbeda, jadi Zonasi itu nanti (mengatur) pulau-pulau itu untuk apa. Apakah untuk konservasi, untuk pariwisata atau perkampungan,” kata Taufik, Jumat (8/5) lalu.
Politisi Gerindra ini mengatakan RZWP3K sama sekali tidak ada hubungannya dengan reklamasi pantura. Karena itu, dia mengimbau sejumlah pihak yang menolak dibahasnya raperda agar memahami dahulu sebelum melontarkan pendapat. Sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Artikel ini ditulis oleh: