Diketahui bahwa Alvin Lim selaku Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, kerap kali mendapatkan fitnah oleh pihak-pihak yang bersebrangan. Seperti Andy seorang mantan klien LQ Indonesia Lawfirm mengaku digelapkan bilyetnya dan Jong Wie Pin juga mengaku digelapkan bilyet di Fikasa. Namun, belakangan muncul video dimana keduanya meminta maaf dan mengaku salah telah menuduh dan salah paham kepada Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm.

Juga Advokat Natalia Rusli yang sebelumnya kerap menuduh Alvin Lim sebagai penipu, malah masuk penjara dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan sesuai putusan Hakim PN Jakarta Barat.

Saat inipun Alvin Lim dituduh mencemarkan nama baik oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras dan meminta uang puluhan juta kepada kliennya untuk mengurus pinjam pakai mobil sitaan. Namun, pihak Alvin Lim dengan tegas membantah telah mencemarkan nama baik dan mengatakan bahwa sesuai bukti rekaman suara, hal tersebut didapatkan Alvin Lim dari perkataan dan pengakuan Hadi pihak yang mengaku mengurus pinjam pakai dengan Oknum Jaksa Sru Astuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin