Jakarta, Aktual.co —Keberadaan minimarket 24 jam yang akhir-akhir ini menjamur di DKI Jakarta akan dievaluasi. ‘Jam tayang’ mereka yang tiap harinya buka 24 jam, ternyata melanggar Peraturan Daerah.  Yakni Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta, yang menyebut jam operasional minimarket maksimal adalah sampai pukul 22.00 Wib.
“Tapi kebanyakan mereka (minimarket) buka sampai 24 jam,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/1).
Dengan begitu, minimarket yang melanggar aturan jam operasional harus mengajukan izin kembali ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Selama ini mereka tidak pernah mengajukan izin, itu saja sudah melanggar,” ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Surat peringatan bakal dilayangkan. Jika tetap membandel, bakal dilakukan penyegelan. Berjanji tidak akan ‘tebang pilih’ tertibkan minimarket yang melanggar, Djarot ternyata juga bakal merevisi si aturan itu sendiri.
“Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar,” kata dia.
Tak hanya mengutak-utik soal jam tayang, kata Djarot, revisi  juga bakal mengatur soal jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduknya.

Artikel ini ditulis oleh: