Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto saat acara syukuran partai di kediaman OSO, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018). Partai Hanura resmi mencalonkan Wiranto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019, yang disampaikan langsung oleh Ketum Hanura Oesman Sapta Odang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya Syamsudin angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai politik untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2019 dan seterusnya.

Saat dihubungi Aktual, Andi meminta agar semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan pengurus partai politik. Tak terkecuali sejumlah 78 senator yang hendak maju lagi sebagai anggota DPD, termasuk Oesman Sapta Odank (OSO).

Menurutnya, sesuai putusan tersebut, bila ada pengurus parpol yang hendak maju, maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang di embannya. Sedangkan bila tetap mempertahankan posisinya sebagai pengurus partai maka tidak diperbolehkan nyaleg anggota DPD RI.

“Oleh karenanya, terkait Pak OSO cs dan juga rekan-rekan di luar Pak OSO yang ikut Pileg DPD RI namun berafiliasi menjadi pengurus partai wajib hukumnya memilih dua pilihan tersebut,” ungkap Andi melalu pesan singkat kepada Aktual, Selasa (24/7).

Meski begitu, KPU mesti terlebih dahulu membuat aturan turunan dari putusan MK tersebut. Kata Andi, penyelenggara pemilu itu harus membuat Peraturan KPU (PKPU) terbaru. “Lalu mengeksekusinya di lapangan,” cetusnya.

Sedangkan Andi sendiri, awalnya juga merupakan pengurus aktif Partai Hanura. Akan tetapi, ia mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wasekjen DPP Partai Hanura Bina Wilayah Lampung-Bengkulu pada 29 Juni lalu.

“Saya sudah punya feeling akan ada masalah terkait posisi di partai dengan pencalonan Pileg DPD RI,” klaimnya.

Selain itu, ia mengaku sudah tidak mempunyai banyak waktu untuk mengurus pencalonannya kembali sebagai DPD RI, kesibukan di luar dan urusan pribadi.

Sebelumnya, dari pihak penyelenggara, KPU RI menyatakan akan melaksanakan putusan MK tersebut. Mereka akan mempelajari lebih dalam perihal putusan tersebut, kemudian membuat aturan tambahannya.

“Kita akan melaksanakan putusan itu,” ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada wartawan di Kantor KPU Menteng Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan