Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas, menyatakan kekecewaan atas upaya pelemahan kewenangan DPD melalui pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut DPR tidak mengajak DPD dalam membahas RUU tersebut.
Anas berkelakar bahwa peran DPD dalam pembahasan RUU Pemilu layaknya pengantar surat atau tukang pos saja.
“Kalau diibaratkan, posisi DPD dalam pembahasan RUU Pemilu ini hanya pegawai pos yang membawa surat di depan pintu, kemudian kita tidak tahu apakah surat itu dibaca atau tidak kira-kira gitu,” ungkap Anas dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/5).
Menurut Anas, semangat anggota DPR dalam melakukan penataan negara semakin mengecil. Anggota DPR disebutnya hanya berorientasi pada kepentingan induknya, yaitu partai politik.
Hal ini, lanjutnya, sangat tampak dalam pembahasan RUU Pemilu yang justru mengkerdilkan DPD, baik secara jumlah maupun proses pemilihannya.
“Indikatornya jelas misalnya rekomendasi MPR Nomor 1 Tahun 2014 jelas 7 poin itu, salah satunya penguatan DPD jelas, sekarang kan institusi DPD coba dihadirkan sebagai subkoordinat parpol,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, pembahasan RUU Pemilu ini terjadi dalam dua bentuk. Pertama, jumlah anggota DPD dalam setiap provinsi yang sebelumnya berjumlah empat orang, akan dikurangi menjadi dua orang saja.
Kedua, pemilihan DPD akan didahului oleh adanya uji patut dan kelayakan oleh panitia seleksi (pansel) yang nantinya dibentuk oleh DPRD tingkat provinsi.
Sebelumnya, lembaga DPD sudah diracuni oleh keberadaan para kader dan pengurus dari partai politik. Hal ini diawali disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Masuknya pengurus parpol sebagai anggota DPD juga telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UUD 1945.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: