Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Penolakan terhadap revisi UU KPK kembali didengungkan. Kali ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Novita Anakotta menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Saya sama sekali tidak setuju, apa yang mau direvisi? Itu suatu upaya pelemahan,” ‎Ucap Novita dalam acara diskusi bertajuk ‘Quo Vadis Revisi UU KPK’ di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu (17/2).

Ia berpandangan, adanya pelemahan terhadap KPK dalam revisi sangat jelas terasa. Salah satunya soal kewenangan yang mengatur tentang penyadapan. Sebab, dalam revisi disebutkan penyadapan harus seizin dewan pengawas yang dibentuk pemerintah.

“Bayangkan kalau harus izin ke dewan pengawas, akan terjadi kebocoran-kebocoran nanti,” sebut senator asal Maluku Utara (Malut) itu.

Menurut dia, sejak adanya KPK banyak koruptor yang ditangkap dari hasil penyadapan.

‎”Berhubungan dengan gula-gula atau permen manis yang diberikan pemerintah, bahwa penyidik independen, itu pemanis-pemanis sebenarnya,” tandas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.

Untuk diketahui, Kamis (18/2) besok, digelar rapat paripurna penetapan revisi Undang-undang KPK sebagai inisiatif DPR RI yang kemudian dibahas bersama dengan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang