Jakarta, aktual.com -Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori menerima kunjungan delegasi dari DPRD Kabupaten Tanah Datar. Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu terkini seperti penghapusan tenaga kerja honorer 2023 dan pemekaran di Sumatera Barat.

Alirman Sori mengatakan penghapusan tenaga honorer jangan seperti ‘rem mendadak’ sebab akan menimbulkan ketidakadilan kepada masyarakat. Ia juga berharap DPR RI bisa meyakinkan pemerintah agar keputusan itu tidak menimbulkan keresahan.

“Jika dipaksakan diberhentikan secara mendadak, sama saja negara ikut memiskinkan rakyatnya. Sepanjang daerah memiliki kemampuan membayar, itu silahkan saja. Jika honorer sesuai dengan kebutuhan itu tidak masalah tapi jangan memutus langsung,” ucapnya di dampingi Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Heru Firdan, Jakarta, Senin (20/6).

Alirman Sori mengatakan penghapusan tenaga honorer menjadi keluhan dari setiap daerah. Alhasil hanya akan ada ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Penghapusan honorer memang telah menjadi keluhan setiap daerah. Nantinya hanya ada ASN dan PPPK saja. Dari namanya saja PPPK sudah aneh,” imbuhnya.

Alirman Sori menjelaskan bahwa sebenarnya penerimaan tenaga honorer sudah ditutup beberapa tahun lalu. Namun faktanya di daerah jumlah tenaga honorer setiap tahun terus bertambah. “Penerimaan di daerah terus bertambah mungkin karena ada kepentingan politik. Sekarang numpuk, dan negara sudah mengalami banyak hutang maka jadi berat. Makanya sekarang dilarang menerima honorer,” cetusnya.

Ia menceritakan bahwa sebelumnya DPD RI telah membenuk Pansus Guru yang kemudian hasilnya telah diserahkan kepada pemerintah. Hasil pansus ini juga telah merangkum semua potret permasalahan baik dari tenaga pendidik maupun honorer di daerah. “Kami telah memberikan hasil laporan Pansus Guru. Namun karena kekuasan negara ada di pemerintah maka sampai saat ini belum jelas aturannya. Justru sekarang muncul penghapusan honorer,” imbuh Alirman Sori.

Selain itu, Alirman Sori juga menyinggung persoalan pemekaran nagari di Sumatera Barat. Menurutnya jika persyaratan pemekaran sudah sesuai dengan Undang-Undang, maka sah-sah saja bila mengusulkan pemekaran. “Jika sesuai dengan UU ya kenapa tidak mengajukan pemekaran. Apalagi kewenangan itu berada pada DPRD,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, pimpinan rombongan dari DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra mengatakan maksud dan tujuan kunjungannya ke DPD RI yaitu untuk mendiskusikan isu-isu strategis mengenai tenaga kerja honorer dan pemekeran. “Kedatangan kami untuk berdiskusi dan meminta saran mengenai penghapusan tenaga honorer pada 2023 nanti dan wacana pemekaran nagari Sumatera Barat,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano