Jakarta, Aktual.com – Hiruk pikuk kritik dari berbagai organisasi wartawan terhadap Dewan Pers (DP) di tahun ini patut menjadi bahan renungan berbagai pihak. Termasuk bagaimana implementasi Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Demikian disampaikan Iskandar Sitorus, Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) kepada wartawan, Minggu (24/12)
Jika menilik pada Pasal 2 yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, maka saat ini ia melihat sudah semakin nyata ada upaya untuk ‘menjajah’ kemerdekaan itu.
“Padahal, Pers nasional yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sudah dikelabui agar tidak fokus lagi berfungsi sebagai lembaga ekonomi,” ujar dia.
Apalagi Pasal 4 ayat 1 menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, itu didistorsi dengan ragam ‘aturan’ yang tidak sah.
“Padahal kemerdekaan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata dia.
Hal ini disebutnya sebagai pendistorsian terhadap UU Pers secara sistemik.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby