“Keanggotaan DP yang ditetapkan dengan keputusan Presiden selayaknya harus semakin dicermati oleh DPR RI. Jangan biarkan DP yang tugas pokok dan fungsinya sebagai fasilitator berubah `kelamin` menjadi regulator. Itu melawan UU Pers,” kata dia.
Oleh sebab itu, ia pun berharap kedepannya ada regulasi yang lebih baik bagi pers di Indonesia.
“Semoga saja Presiden berkenan meluangkan waktu ditengah kesibukan kenegaraan untuk menerima organisasi kewartawanan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby