China, Aktual.com – China tengah mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir maritim. Pembangkit itu disebut bakal digunakan untuk mendukung operasi negara Tirai Bambu di kawasan sengketa Laut China Selatan.
Diinformasikan media The Global Times, uji coba pembangkit disebutkan akan beres di tahun 2018 dan sudah bisa beroperasi tahun berikutnya.
Kepada media itu, seorang pakar kelautan Cina, Lie Jie, membeberkan pembangkit tersebut dapat menyediakan energi untuk mercusuar, peralatan pencarian, dan penyelamatan. Hingga fasilitas pertahanan di Laut Cina Selatan.
Keakuratan informasi itu dianggap kuat, mengingat The Global Times adalah salah satu media berpengaruh di China terbitan harian resmi Partai Komunis yang memerintah, People’s Daily.
Munculnya informasi itu pun membuat sengketa di laut Cina Selatan semakin menghangat. Di tengah meningkatnya aktivitas China di kawasan itu, di saat sejumlah negara mengklaim kawasan itu masuk wilayah mereka.
Saat diminta tanggapannya atas informasi pembangkit tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken menolak berkomentar. Dia lebih memilih menyampaikan keprihatinan atas sengketa Laut China Selatan.
Meski bukan merupakan salah satu negara pengklaim Laut China Selatan, kata Blinken, AS peduli terhadap kebebasan aktivitas pelayaran di kawasan itu sesuai hukum internasional. Bahkan menurut dia kasus ini menjadi perhatian dan kekhawatiran negara lain. “Termasuk Indonesia,” kata dia, di Kantor Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat (22/4) petang.
Saran dia, seluruh negara pengklaim kawasan itu perlu menghentikan segala aktivitas pembangunan dan militer di kawasan sengketa itu. Sebagai salah satu cara untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas. Dan mencari penyelesaian secara diplomatis mengacu pada hukum internasional.
Dia mencontohkan upaya Filipina dengan membawa kasus tersebut ke arbitrase internasional. Pada tahun lalu, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Reuters, Mahkamah Arbitrase Internasional (MAI) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, menerima gugatan Filipina terkait sengketa Laut Cina Selatan yang menurut negara itu diklaim secara sepihak oleh Cina.
Dalam keputusannya, Mahkamah menerima tujuh gugatan yang diajukan oleh Filipina berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), terlepas dari keputusan Cina untuk tidak mengakui keputusan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara