Jakarta, Aktual.co — Komisi I DPR RI berencana memanggil dua pihak yang bersengketa dalam penggunaan frekuensi siaran PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan PT Berkah Jaya Bersama. Hal itu terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Putusan PN Jakpus pada 29 April 2015 lalu menyatakan bahwa putusan BANI yang memenangkan PT Berkah milik Hary Tanoesoedibyo batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan, pemanggilan keduanya untuk mengetahui sengketa perebutan frekuensi siaran. Yang mana diatur Undang-Undang Penyiaran bahwa penggunaan frekuensi ditekankan harus berlangsung adil dan bermanfaat bagi publik.
“Penggunaan frekuensi ini kan masuk pengawasan Komisi I, jangan sampai sengketa ini turut merugikan publik,” tegas Effendi saat dihubungi, Kamis (21/5). 
Komisi Informasi, lanjut dia, tidak akan masuk ranah hukum kedua belah pihak. Sebab proses hukum PT Cipta TPI dengan PT Berkah bukan ranahnya. Meski Komisi I nantinya akan menilik aturan di Kementerian Komunikasi dan Informasi menyangkut perizinan penggunaan frekuensi. 
“Untuk jelasnya nanti awal bulan Juni kita agendakan pemanggilan, kita kan sekarang lagi banyak yang kunker,” jelas Effendi.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, perizinan frekuensi sekaligus melihat siapa yang sebenarnya berhak atau berwenang menggunakannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby