Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaporkan sengketa Kepulauan Balabalakang ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pimpinan Wiranto agar tidak menimbulkan konflik.
“Setelah melakukan klarifikasi ke Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sulbar mendatangi Kantor Kemenkopulhkam untuk meminta bantuan penanganan terhadap sengketa Kepulauan Balabalakang,” kata pejabat Gubernur Sulbar, Carlo Brix Tewu di Mamuju, Senin (20/3).
Disampaikan, Pemprov Sulbar telah diterima Asisten Deputi Penanganan Konflik Deputi Bidang Kamtibmas, Brigjen Polisi Bambang Sugeng. Menurutnya, peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim yang mengklaim kepulauan Balakbalakang masuk dalam wilayahnya berpotensi menimbulkan konflik.
Sementara kepulauan Balabalakang adalah wilayah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan Undang Undang pembentukan Provinsi Sulbar tahun 2004 dan sesuai lampiran peta UU Nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat hasil verifikasi tahun 2008 dan Permendagri Nomor 56 tahun 2015.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulbar, Wahab Hasan Sulur mengatakan, kepulauan Balabalakan merupakan wilayah administrasi Kecamatan Kepulauan Balabalakan, Kabupaten Mamuju, Sulbar, selain itu, Perda RTRW Provinsi Sulbar telah disahkan terlebih dahulu dengan difasilitasi oleh pemerintah pusat penyusunannya dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kaltim.
“Masih banyak lagi dokumen lainnya yang membuktikan bahwa Kepulauan Balabalakang masuk di wilayah Sulbar jadi tidak ada alasan Kaltim mencaploknya, jadi Pemprov Kaltim sedang berupaya menyerobot wilayah Sulbar apalagi masuknya wilayah Balabalakang dalam wilayah Pemprov Sulbar juga telah tercatat di PBB terhadap pulau pulau,” katanya.
Ia mengatakan, menyangkut sengketa kepulauan Balakbalakang Pemprov Sulbar dan Pemprov Kaltim akan dipertemukan dan direncanakan dilaksanakan di Sulawesi Selatan, karena memerlukan kesaksian dari Pemprov Sulsel mengenai kepulauan Balabalakang. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: