Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, terkait dugaan suap dalam sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat. Sengketa tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Depok dan diduga berkaitan dengan pengelolaan aset oleh badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi yang dilakukan tim KPK pada Kamis (5/2/2026) malam, sebanyak tujuh orang diamankan.
“Diamankan sejumlah tujuh orang,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Pengadilan Negeri Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta satu orang juru sita. Sementara itu, empat orang lainnya merupakan pihak PT KRB, salah satunya direktur perusahaan tersebut.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
“Barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Menurutnya, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif hingga sore ini. KPK akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah proses ekspose perkara.
Budi menegaskan bahwa pendalaman masih difokuskan pada dugaan adanya kesepakatan atau meeting of minds terkait penerimaan uang antara pihak Pengadilan Negeri Depok dan PT KRB.
“Masih didalami,” ujarnya singkat.
KPK juga belum menyimpulkan apakah perkara ini berkaitan langsung dengan proses putusan, eksekusi, atau tahapan upaya hukum lanjutan dalam sengketa lahan tersebut. Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan institusi lain di atas Pengadilan Negeri, termasuk Mahkamah Agung, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Nanti kami akan update,” katanya.
KPK, lanjut dia, akan menyampaikan secara terbuka apabila alat bukti dinilai cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Budi turut menyinggung kedatangan Komisi Yudisial ke KPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap hakim.
Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif.
“Ini juga selaras dengan semangat pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Menurut Budi, kolaborasi antarlembaga menjadi penting untuk perbaikan sistem, khususnya di sektor peradilan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Terkait kemungkinan pengembangan perkara dari laporan lain di lingkungan peradilan, KPK menyatakan terbuka menerima informasi.
“Kami membuka pintu,” kata Budi.
Ia menegaskan setiap laporan akan diverifikasi dan dianalisis untuk melihat apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan kewenangan KPK. KPK memastikan akan menyampaikan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta rincian barang bukti dalam waktu dekat.
“Nanti kami akan jelaskan,” ujar Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















