Jakarta, Aktual.com – Pemprov Sumatera Utara diminta serius ladeni gugatan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum Persero) di Pengadilan Pajak untuk kasus sengketa pajak air permukaan (PAP) yang belum kunjung usai.
Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo berpendapat, pengadilan merupakan solusi tepat guna mengakhiri konflik tersebut. Karena itu, menurut dia, Pemprov Sumut harus serius dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan soal PAP ini.
“Jangan sampai pengadilan dianggap remeh. Justru ini menjadi pintu untuk menyelesaikan masalah antar dua institusi ini,” kata Yustinus, Rabu (29/6).
Di Pengadilan Pajak, kata dia, akan terlihat sejauh mana persoalan sengketa PAP yang hingga saat ini belum ada titik temu antara Pemprov Sumut dan Inalum.
Padahal menurut dia, kedua belah pihak sama-sama punya peranan penting untuk menggerakan perekonomian dan menyejahterakan warga Sumut. Inalum yang baru saja diambil alih dari Jepang, mampu tumbuh dan berkembang. “Ini mesti kita apresiasi, bukan sebaliknya,” kata dia.
Menurut Yustinus, langkah yang ditempuh Inalum sudah tepat dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung karena keberatan dengan Peraturan Gubernur Sumut soal pajak. “Langkah ini sudah proporsional,” ujar dia.
Sebelumnya, sengketa berkepanjangan kasus PAP antara PT. Inalum dengan Pemprov Sumut akhirnya disidangkan di Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/5). Namun di sidang perdana, pihak Pemrov Sumut tidak hadir.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara